Pengertian pendapatan
asli daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah Pasal 1 angka
18 bahwa “Pendapatan asli daerah, selanjutnya disebut PAD adalah pendapatan
yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan”.
Menurut
Warsito (2001:128) Pendapatan Asli Daerah “Pendapatan asli daerah (PAD) adalah
pendapatan yang bersumber dan dipungut sendiri oleh pemerintah daerah. Sumber
PAD terdiri dari: pajak daerah, restribusi daerah, laba dari badan usaha milik
daerah (BUMD), dan pendapatan asli daerah lainnya yang sah”.
Dalam pengelolaan
keuangan daerah, pemerintah daerah dihadapkan pada dua hasil guna yang harus
dicapai yaitu:
- Peningkatan
penerimaan daerah, baik dari sumber bagi hasil, PADS (pendapatan asli
daerah sendiri), ataupun sumber yang lainnya.
- Peningkatan
efisiensi dan efektivitas pengeluaran keuangan daerah sehingga tepat pada
sasaran pembangunan daerah dan tidak terjadi kebocoran, sesuai dengan
konsep financial follows function itu sendiri.
Undang-Undang No. 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan dalam Pasal 157 bahwa sumber
pendapatan daerah terdiri atas:
- Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disebut PAD, yaitu:
- Hasil pajak daerah
- Hasil retribusi daerah
- Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah
- Dana perimbangan
- Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
(UU No. 32, 2004). Sejalan dengan
diberlakukannya Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah dan
Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah
Perubahan atas pendapatan, terutama PAD bisa
saja berlatar belakang perilaku oportunisme para pembuat keputusan, khususnya
birokrasai di SKPD dan SKPKD. Namun, tak jarang
perubahan APBD juga memuat preferensi politik para politisi di parlemen
daerah (DPRD). Anggaran pendapatan akan direvisi dalam tahun anggaran yang
sedang berjalan karena beberapa sebab, diantaranya karena :
(a) tidak
terprediksinya sumber penerimaan baru pada saat penyusunan anggaran
(b) perubahan
kebijakan tentang pajak dan retribusi daerah
(c) penyesuaian target
berdasarkan perkembangan terkini.
Ada beberapa kondisi
yang menyebabkan mengapa perubahan atas anggaran pendapatan terjadi, di
antaranya:
1.
Target pendapatan dalam APBD underestimated (dianggarkan
terlalu rendah). Jika sebuah angkat untuk target pendapatan sudah ditetapkan
dalam APBD, maka angka itu menjadi target minimal yang harus dicapai oleh
eksekutif. Target dimaksud merupakan jumlah terendah yang “diperintahkan” oleh
DPRD kepada eksekutif untuk dicari dan menambah penerimaan dalam kas daerah.
2.
Alasan penentuan target PAD oleh SKPD dapat
dipahami sebagai praktik moral hazard yang dilakukan agency yang
dalam konteks pendapatan adalah sebagai budget minimizer. Dalam
penyusunan rancangan anggaran yang menganut konsep partisipatif, SKPD mempunyai
ruang untuk membuat budget slack karena memiliki keunggulan
informasi tentang potensi pendapatan yang sesungguhnya dibanding DPRD.
3.
Jika dalam APBD “murni”
target PAD underestimated, maka dapat “dinaikkan” dalam APBD
Perubahan untuk kemudian digunakan sebagai dasar mengalokasikan pengeluaran
yang baru untuk belanja kegiatan dalam APBD-P. Penambahan target PAD ini dapat
diartikan sebagai hasil evaluasi atas “keberhasilan” belanja modal dalam
mengungkit (leveraging) PAD, khususnya yang terealiasai
dan tercapai outcome-nya pada tahun anggaran sebelumnya.
Perubahan Penerimaan Daerah dan Peranan Pendapatan
Asli Daerah
Ø Pendapatan
daerah: PAD, bagi hasil pajak dan non pajak, pemberian dari pemerintah
Ø Dalam
UU No. 25 ada tambahan pos penerimaan daerah yaitu dana perimbangan dari
pemerintah pusat
Beberapa dampak dari diberlakukannya UU No. 25 terhadap keuangan daerah adalah :
- Peranan PAD dalam pembiayaan pembangunan ekonomi (APBD) tidak terlalu besar. Hal ini mencerminkan tingginya tingkat ketergantungan finansial daerah terhadap pemerintah pusat.
- Ada Korelasi positif antara daerah yang kaya SDA dan SDM dengan peranan PAD dalam APBD
- Pada tahun 1998/1999 terjadi penurunan PAD dalam pembentukan APBD-nya, salah satu penyebabnya adalah krisis ekonomi yang melanda tanah air. \
DaftarPustaka :
repository.binus.ac.id/content/J0062/J006248353.ppt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar