Jumat, 01 Mei 2015

8/9.2 Perubahan Penerimaan Daerah dan Peran Pendapatan Asli Daerah

Pengertian pendapatan asli daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah Pasal 1 angka 18 bahwa “Pendapatan asli daerah, selanjutnya disebut PAD adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Menurut Warsito (2001:128) Pendapatan Asli Daerah “Pendapatan asli daerah (PAD) adalah pendapatan yang bersumber dan dipungut sendiri oleh pemerintah daerah. Sumber PAD terdiri dari: pajak daerah, restribusi daerah, laba dari badan usaha milik daerah (BUMD), dan pendapatan asli daerah lainnya yang sah”. 
Dalam pengelolaan keuangan daerah, pemerintah daerah dihadapkan pada dua hasil guna yang harus dicapai yaitu:

  1. Peningkatan penerimaan daerah, baik dari sumber bagi hasil, PADS (pendapatan asli daerah sendiri), ataupun sumber yang lainnya.
  2. Peningkatan efisiensi dan efektivitas pengeluaran keuangan daerah sehingga tepat pada sasaran pembangunan daerah dan tidak terjadi kebocoran, sesuai dengan konsep financial follows function itu sendiri.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan dalam Pasal 157 bahwa sumber pendapatan daerah terdiri atas:

  1. Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disebut PAD, yaitu:
  •  Hasil pajak daerah
  •  Hasil retribusi daerah
  •  Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah
  1.  Dana perimbangan
  2.  Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
(UU No. 32, 2004). Sejalan dengan diberlakukannya Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah dan Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah

 Perubahan atas pendapatan, terutama PAD bisa saja berlatar belakang perilaku oportunisme para pembuat keputusan, khususnya birokrasai di SKPD dan SKPKD. Namun, tak jarang  perubahan APBD juga memuat preferensi politik para politisi di parlemen daerah (DPRD). Anggaran pendapatan akan direvisi dalam tahun anggaran yang sedang berjalan karena beberapa sebab, diantaranya karena :
(a) tidak terprediksinya sumber penerimaan baru pada saat penyusunan anggaran
(b) perubahan kebijakan tentang pajak dan retribusi daerah
(c) penyesuaian target berdasarkan perkembangan terkini.
Ada beberapa kondisi yang menyebabkan mengapa perubahan atas anggaran pendapatan terjadi, di antaranya:
1.      Target pendapatan dalam APBD underestimated (dianggarkan terlalu rendah). Jika sebuah angkat untuk target pendapatan sudah ditetapkan dalam APBD, maka angka itu menjadi target minimal yang harus dicapai oleh eksekutif. Target dimaksud merupakan jumlah terendah yang “diperintahkan” oleh DPRD kepada eksekutif untuk dicari dan menambah penerimaan dalam kas daerah.

2.      Alasan penentuan target PAD oleh SKPD dapat dipahami sebagai praktik moral hazard yang dilakukan agency yang dalam konteks pendapatan adalah sebagai budget minimizer. Dalam penyusunan rancangan anggaran yang menganut konsep partisipatif, SKPD mempunyai ruang untuk membuat budget slack karena memiliki keunggulan informasi tentang potensi pendapatan yang sesungguhnya dibanding DPRD.

3.       Jika dalam APBD “murni” target PAD underestimated, maka dapat “dinaikkan” dalam APBD Perubahan untuk kemudian digunakan sebagai dasar mengalokasikan pengeluaran yang baru untuk belanja kegiatan dalam APBD-P. Penambahan target PAD ini dapat diartikan sebagai hasil evaluasi atas “keberhasilan” belanja modal dalam mengungkit (leveraging) PAD, khususnya yang terealiasai dan tercapai outcome-nya pada tahun anggaran sebelumnya.


Perubahan Penerimaan Daerah dan Peranan Pendapatan Asli Daerah
Ø  Pendapatan daerah: PAD, bagi hasil pajak dan non pajak, pemberian dari pemerintah
Ø  Dalam UU No. 25 ada tambahan pos penerimaan daerah yaitu dana perimbangan dari pemerintah pusat

Beberapa dampak dari diberlakukannya UU No. 25 terhadap keuangan daerah adalah :

  •   Peranan PAD  dalam pembiayaan pembangunan ekonomi (APBD) tidak terlalu besar. Hal ini mencerminkan tingginya tingkat ketergantungan finansial daerah terhadap pemerintah pusat.
  • Ada Korelasi positif antara daerah yang kaya SDA dan SDM  dengan peranan PAD dalam APBD
  •  Pada tahun 1998/1999 terjadi penurunan PAD dalam pembentukan APBD-nya, salah satu penyebabnya adalah krisis ekonomi yang melanda tanah air. \






DaftarPustaka :


repository.binus.ac.id/content/J0062/J006248353.ppt





Tidak ada komentar:

Posting Komentar